Kenaikan PPN menjadi 12% sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.
Advertisement
Advertisement
Kenaikan PPN menjadi 12% sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.
Advertisement
Advertisement