Sukses

Informasi Umum

  • PengertianPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat menjadi PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan. Jika kontraknya habis, masa kerja bisa diperpanjang ataupun tidak. Perlu diingat bahwa antara PPPK dan PNS adalah dua hal yang berbeda. Sebab, PPPK tidak secara otomatis akan diangkat menjadi PNS di kemudian hari. PPPK masih harus tetap memenuhi persaratan tertentu untuk bisa menjadi seorang PNS.
  • Penerimaan PPPK 2022 terdiri dariPPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, PPPK Tenaga Teknis

    Persyaratan Seleksi Nakes

    1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau

    2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

    Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

    Sebelum mendaftar, ada persyaratan yang perlu diketahui bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

    Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

    Berikut persyaratan umum melamar PPPK tenaga kesehatan untuk jabatan fungsional: 

    1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
    2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
    4. Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
    5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
    7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 
    8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

    Cara Membubuhkan Meterai

    1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

    2. Selanjutnya login dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar

    3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu

    4. Kemudian masukkan kode OTP yang terkirim untuk proses validasi

    5. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak

    6. Apabila kuota kosong, pilihlah menu Pembelian yang telah tersedia

    7. Selanjutnya isi secara detail dokumen yang akan dibubuhi e-meterai, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen

    8. Setelah itu, unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi e-meterai sesuai aturan yang berlaku

    9. Kemudian klik Bubuhkan Meterai

    10. Klik Ya

    11. Selanjutnya akan muncul pembuatan PIN jika baru pertama kali membubuhkan e-meterai

    12. Jika sudah pernah membubuhkan e-meterai, silakan bisa langsung memasukkan PIN yang sudah didaftarkan

    13. Tunggu beberapa saat sampai pembubuhan e-meterai selesai

    14. Jika berhasil, dokumen yang sudah dibubuhi e-emeterai bisa langsung diunduh dengan format PDF

    Kategori Pelamar Guru

    1. Pelamar Prioritas I

    Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

    THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
    Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
    Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
    Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
    2. Pelamar Prioritas II

    Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

    3. Pelamar Prioritas III

    Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

    4. Pelamar Umum

    Pelamar umum terdiri atas:

    Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
    Pelamar yang terdaftar di Dapodik.