:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5178803/original/075864300_1743404033-Screenshot_20250331_123013_Chrome.jpg)
Informasi Umum
- PengertianPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat menjadi PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan. Jika kontraknya habis, masa kerja bisa diperpanjang ataupun tidak. Perlu diingat bahwa antara PPPK dan PNS adalah dua hal yang berbeda. Sebab, PPPK tidak secara otomatis akan diangkat menjadi PNS di kemudian hari. PPPK masih harus tetap memenuhi persaratan tertentu untuk bisa menjadi seorang PNS.
Idul Fitri 2025
Berita Terkini
Lihat SemuaKronologi 2 Jemaah Shalat Id Meninggal Usai Tertimpa Pohon Tumbang di Pemalang
Telah dibaca 14 kaliSuasana Lebaran di Belanda, Kudapan hingga Silaturahmi Mirip dengan Indonesia
Telah dibaca 28 kaliJepang Berencana Beri Status Legal untuk Kripto Sebagai Produk Keuangan
Telah dibaca 21 kaliPesan Menyentuh Sri Mulyani di Hari Lebaran Idul Fitri 1446 H
Telah dibaca 28 kaliAC Milan Bermasalah dengan Penalti di Musim 2024/2025
Telah dibaca 28 kaliWedang Angsle, Minuman Tradisional Malang yang Kaya Rasa dan Tradisi
Telah dibaca 14 kali5 Artis Wanita yang Rintis Usaha Busana Muslim, Bisa Jadi Koleksi saat Lebaran
Telah dibaca 14 kaliPuasa Syawal Apakah Harus 6 Hari Berturut-Turut? Ini Penjelasan Lengkapnya
Telah dibaca 56 kaliSimvastatin, Obat Penurun Kolesterol yang Harus Pakai Resep Dokter
Telah dibaca 14 kali7 Gaya Outfit Mikha Tambayong yang Modis, Santai, dan Anggun untuk Beragam Acara
Telah dibaca 35 kali
Keuntungan Menjadi PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyebut pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.
βNamun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-yougo (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti),β kata Paryono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).
Jelasnya dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.
Selain itu, pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.
Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.
βKebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan. Mengenai hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi,β ujarnya.
Selanjutnya, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedudukan PPPK
PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.
Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.
Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.
Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.
Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).
Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.