Sukses

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, Joko Widodo atau Jokowi melantik tiga wakil menteri (wamen) merupakan hak prerogatif dari Presiden.

Berita Terkini

Lihat Semua

JPU pada KPK mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)