Meski tidak ditandatangani Presiden Jokowi, secara otomatis UU Nomor 2 Tahun 2018 berlaku setelah 30 hari disahkan di paripurna DPR.
Advertisement
Advertisement
Meski tidak ditandatangani Presiden Jokowi, secara otomatis UU Nomor 2 Tahun 2018 berlaku setelah 30 hari disahkan di paripurna DPR.
Advertisement
Advertisement