Kementerian Keuangan memiliki kewajiban membayar kekurangan dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 54,3 miliar.
Advertisement
Advertisement
Kementerian Keuangan memiliki kewajiban membayar kekurangan dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 54,3 miliar.
Advertisement
Advertisement