Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana yang juga buronan perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp 68 milyar lebih.
Advertisement
Advertisement
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana yang juga buronan perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp 68 milyar lebih.
Advertisement
Advertisement