Jika Hakim kabulkan gugatan materiil-immateriil Rp 18,7 triliun, dana dikembalikan ke PT Suli untuk perbaikan, bongkar kejahatan korporasi.
Advertisement
Advertisement
Jika Hakim kabulkan gugatan materiil-immateriil Rp 18,7 triliun, dana dikembalikan ke PT Suli untuk perbaikan, bongkar kejahatan korporasi.
Advertisement
Advertisement