Informasi Perusahaan
- TentangPT Wijaya Karya atau biasa dikenal WIKA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. WIKA dibentuk dari proses nasionalisasi perusahaan Belanda bernama Naamloze Vennotschap Technische Handel Maatschappij en Bouwbedijf Vis en Co. atau NV Vis en Co.
- Didirikan11 Maret 1960
Wika-Indoplas Jadi Pemenang Tender Pengolahan Sampah Wilayah Barat Jakarta
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mengumumkan pemenang mitra kerjasama Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) Wilayah Layanan Barat DKI Jakarta, yakni konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika dan Indoplas.
Peoses penandatanganan berlangsung pada Senin, 28 Desember 2020 dan dilanjutkan dengan penyerahan Jaminan Pelaksanaan dari Wika-Indoplas kepada Jakpro. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto dan perwakilan konsorsium Wika-Indoplas, Bobby Gafur Umar.
Corporate Communication Manager PT Jakpro Melisa S Sjach mengatakan, di antara 70 perusahaan konsorsium yang mendaftar, Jakpro menetapkan Konsorsium Wika-Indoplas Karya Energi sebagai mitra terpilih setelah melalui proses pemilihan mitra kerja sama (Beauty Contest) sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
"Jakpro juga turut menggandeng konsultan internasional PT PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory (PwC) untuk memastikan aspek GCG telah terpenuhi dengan baik," jelas Melisa, Senin (28/12/2020).
Pemilihan Mitra dilakukan secara terbuka, diumumkan melalui surat kabar dan website resmi Jakpro dengan jangka waktu proses selama 5 bulan mulai dari tahap persiapan hingga penetapan pemenang.
Khusus untuk Proyek FPSA Wilayah Layanan Barat DKI Jakarta, Indoplas melakukan aliansi strategis dengan SBW Energy group dari Eropa, yang merupakan konsorsium dari Intech Energy System (Jerman), Bronswerk (Jerman), Metka (Yunani), dan SBW Energy (Jerman) selaku gabungan perusahaan EPC dan provider teknologi berstandar Euro 5.
Dua Petinggi PT Wika Diperiksa KPK Terkait Korupsi Infrastruktur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua petinggi PT Wijaya Karya (WIKA) Persero, hari ini, Kamis (22/10/2020).
Keduanya akan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Adapun yang akan diperiksa KPK yakni Project Manager PT Wika Didiet Hadianto dan Kepala Seksi Proyek Kecil PT Wika Bayu Cahya Saputra.
Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi terkait tersangka Adnan alias AN.
"KPK menjadwalkan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Kasus PT WIKA
Sebelumnya, penyidik KPK menahan Manajer Wilayah PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKT) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Sebelum ditahan, keduanya akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Lili.
Adnan dan Ketut ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 milyar.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bangun Bandara Kelas Dunia di Timor Leste
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sudah merampungkan pemabangunan Bandara Internasional Oecusse, Timor Leste. Bandara ini pun diresmikan oleh Presiden Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) Francisco Guterres dan Mari Alkatiri, selaku President of the Authority for Special Administrative Region of Oé-Cusse (RAEOA / Zeesm), di Oecusse, Timor Leste, Selasa (18/6/2019).
Hal ini tentunya menjadi prestasi baru bagi WIKA di mancanegara. Peresmian ini dihadiri oleh Presiden Timor Leste Arão Noé de jesus da Costa, Duta Besar Indonesia Duta Besar RI untuk Timor Leste, Sahat Sitorus, GubernurProvinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat, Direktur Utama WIKA Tumiyana, Direktur Operasi III Destiawan Soewardjono, Direktur Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE) Danu Prijambodo beserta jajaran pemerintahan RDTL dan masyarakat setempat.
Presiden RDTL begitu mengapresiasi kinerja WIKA dalam pembangunan infrastruktur dan penunjangnya di Timor Leste. Ia juga menganggap WIKA sebagai BUMN Indonesia yang telah berperan besar dalam hubungan Timor Leste dan Indonesia baik dalam pembangunan Oecusse maupun negara Timor Leste. Kesuksesan dalam pengembangan Oecusse nantinya akan diterapkan juga di distrik-distrik lainnya.