Sukses

Informasi Umum

  • PengertianPungutan liar atau biasa disebut pungli adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Beragam Modus Pungli di Pelabuhan

    Komisaris Independen PT Pelindo I, Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa penegakan hukum akan menjadi kunci dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang masif terjadi di berbagai pelabuhan di Indonesia.

    Pasalnya praktik pungli sesungguhnya sudah mengakar bertahun-tahun dan melibatkan banyak pihak. Termasuk aparat, pengguna jasa hingga level terbawah yaitu penjaga pintu masuk pelabuhan.

    "Modusnya beragam. Supir truk bisa minta uang tambahan dari perusahaannya dengan alasan agar kontainer cepat keluar. Padahal pelabuhan melakukan semua gerakan lift on dan lift off, sudah terstruktur melalui sistem IT yang terintegrasi. Jadi tanpa harus diberi tip pun sebenarnya kontainer yang keluar masuk sudah di plan oleh perusahaan," tegas Irma melalui keterangan resmi, Senin (14/6/2021).

    Irma mengungkapkan, selama ini para supir truk kontainer sudah terbiasa meminta uang lebih pada pengusaha dengan alasan untuk mempercepat proses pengangkutan.

    Uang itulah yang kemudian dibagi kepada petugas operator dengan alasan bagi-bagi rezeki. Meski tindakan tersebut salah, Irma mengatakan bahwa uang tips tidak bisa jadi alasan bagi operator untuk malas bekerja. Karena para operator ini mendapatkan penghasilan dari produktivitas kerjanya. Semakin banyak mereka berproduksi, maka semakin besar premi yang mereka terima. Perhitungan premi ini berdasarkan sistem boxes.

    "Tips dari sopir itu tidak penting bagi para operator crane di pelabuhan. Penghasilan mereka sangat tergantung dari jumlah premi yang dihitung per boxes kontainer. Makanya banyak sekali berita yang beredar beberapa hari ini terkait pelabuhan sangat tidak benar alias hoaks," ungkapnya.

     

    Contoh Kasus

    Irma kemudian menyebut salah satu rekaman video yang menyatakan truk di JICT terbengkalai karena tidak ada operator yang bekerja.

    Ternyata setelah diteliti, video itu diambil ketika para pekerja sedang menunaikan sholat Jum’at. Di masa rehat sholat Jum’at ini justru dimanfaatkan oleh bagian IT untuk merefresh sistem. Itu sebabnya masyarakat dihimbau agar berhati-hati dalam membuat konten dan menyebarluaskan konten.

    "Begitu mudahnya masyarakat membuat konten menjadikan berita benar dan hoax semakin sulit dibedakan. Tapi yang jelas, jika berita di video itu benar pasti pengguna jasa komplain dan produksi turun tajam. Faktanya kegiatan di JICT tetap normal," ujarnya.

    Irma menambahkan, penegakan hukum akan menjadi kunci terciptanya efisiensi di pelabuhan. Termasuk praktik pungli di titik-titik tertentu melalui oknum "pak Ogah" yang diduga bekerjasama dengan oknum penegak hukum.

    Pasalnya banyak kejadian menunjukkan ketika terjadi aksi premanisme dan pemalakan terhadap sopir di jalanan, dilokasi yang sama aparat keamanan justru diam tidak bereaksi. Jika aparat bekerja dengan baik, supir truk tentunya tidak perlu meminta uang lebih ke perusahaan yang kemudian jadi modus pungli.

    "Aparat penegak hukum harus duduk bersama dengan pelaku usaha pelabuhan. Jangan asal main comot dan mendakwa. Karena kegiatan pemberian insentif itu baru bisa disebut pungli jika pemberi berkeberatan, tetapi jika yg berinisiatif adalah pemberi apakah itu pungli? Toh di pelabuhan ada CCTV, sehingga inisiator pungli itu bisa dicek fakta aslinya," tegas Irma.

     

    8 Cara Kementerian PANRB Berantas Pungli

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan punguran liar (pungli). SE Kementerian PARB Nomor 5 Tahun 2016, SE tersebut berlaku di seluruh lingkungan instansi pemerintah.

    Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, ‎Jaksa Agung, Kepala KPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan walikota.

    ‎"Kami mengharap seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

    Dalam SE tersebut, Kementerin PANRB menyusun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pimpinan instansi pemerintah tersebut.

    Pertama, mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

    Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pungli.

    Ketiga, melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.

    Keempat, meminta para kepala instansi untuk memberlakukan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.

    "Kelima, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan," kata dia.

    Keenam, meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik pungli.

    Ketujuh, meningkatkan upaya dalam rangka peningkatan kualitas ASN.

    Delapan, membuka akses yang mudah dan murah bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan.

    "Kemudian, melakukan respons cepat terhadap pengaduan dari masyarakat dan menerapkan sistem pengaduan internal untuk membuat menekan potensi praktik pungutan liar," ungkap dia.

    Selain itu, Asman juga meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) Kementerian, lembaga dan pemda melakukan quality assurance atas kegiatan pemberantasan pungli.

    "Saya minta agar hasil-hasil penindakan diumumkan secara rutin kepada seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuata serupa," tandas dia.

     

    Pelaku Pungli Bisa Dijerat Pasal Korupsi

    Presiden Joko Widodo mengumpulkan gubernur se-Indonesia di Istana Negara. Pada pertemuan tertutup itu, Jokowi kembali menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas pungutan liar (pungli).

    Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung M Prasetyo. Dia mengatakan pungli yang sudah mendarah daging dalam sebuah lembaga/institusi sangat menyengsarakan rakyat. Pungli bisa menghambat laju perekonomian hingga peradilan.

    Oleh karena itu, sanksi hukum tengah disiapkan bagi para pelaku pungli.

    Bila dilihat lebih dalam, pungli bukan sekedar pelanggaran hukum biasa. Prasetyo menggolongkan pungli sebagai tindakan korupsi, selain pasal pemerasan.

    "Hampir mirip seperti itu (pemerasan) bahkan saya bisa katakan pungli itu bisa dikatakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 E di sana ancaman hukumannya 4 tahun minimal," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

    Namun, dia mengingatkan, ada perbedaan antara pungli dan suap. Hal ini juga harus dimengerti oleh para penegak hukum dan kepala daerah. Mengingat, kepala daerah juga akan dilibatkan dalam tim saber pungli.

    Pungli terjadi ketika petugas dan penyelenggara pemerintahan yang memiliki kekuasaan meminta sesuatu kepada warga yang berkaitan dengan kewenangannya. Orang yang memberi uang pun dalam keadaan terpaksa.

    Sementara, suap merupakan persekongkolan antara kedua belah pihak dengan tujuan tertentu. Para korban pungli pun tidak perlu takut melaporkan kepada aparat dan tim saber pungli. Penentuan hukuman pun nantinya harus memperhatikan kasus yang tengah ditangani.

    "Tentu kita tidak bisa generalisasi kita lihat case by case seperti apa. Tapi bagaimana pun pungli ini harus diberantas karena praktik pemerasan seperti ini. Orang katakan membudaya, masif, menahun, akhirnya tentunya banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Pertama akan menurunkan ekonomi, kedua bisa saja arus lalu lintas barang terganggu bisa juga penyelesaian perkara bertele-tele, putusan bisa dimainkan. Itu perlu diteliti satu per satu," pungkas Prasetyo.