Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun. Sedangkan hingga 14 Dese...
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun. Sedangkan hingga 14 Dese...
Advertisement
Advertisement