Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyetor data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar
Advertisement
Advertisement
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyetor data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar
Advertisement
Advertisement