Informasi Umum
- PengertianReksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksadana adalah produk dari perusahaan yang masuk dalam kategori pasar modal yang diawasi oleh OJK sehingga bisa melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Jadi, jika ada perusahaan atau oknum yang tidak terdaftar dalam OJK menawarkan investasi, kebanyakan merupakan penghimpunan dana ilegal dan merupakan investasi bodong.
Jenis Reksadana
Dilihat dari portfolio investasinya, jenis-jenis reksadana adalah sebagai berikut:
- Reksadana Saham. Jenis reksadana yang pertama adalah reksadana saham. Reksadana ini menempatkan minimal 80% pada instrumen saham. Reksadana ini cocok untuk investasi jangka panjang dengan waktu 5 tahun atau lebih.
- Reksadana Pendapatan Tetap / Obligasi. Reksadana pendapatan tetap/obligasi adalah reksadana yang menempatkan minimal 0% pada instrument obligasi. Reksadana ini cocok untuk investasi jangka pendek dengan waktu antara 1 – 3 tahun.
- Reksadana Campuran. Sedangkan, jenis reksadana selanjutnya adalah reksadana campuran. Reksadana yang menempatkan maksimal 79% pada instrument saham, obligasi dan deposito. Reksadana ini cocok untuk investasi jangka menengah antara 3 – 5 tahun.
- Reksadana Pasar Uang. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang menempatkan 100% pada instrumen jangka pendek seperti obligasi dan deposito perbankan. Reksadana ini cocok untuk investasi jangka sangat pendek dengan waktu kurang dari 1 tahun.
Reksadana dengan Pengelolaan Khusus
- Reksadana Terstruktur (Structured Fund)
Reksa Dana terstruktur dibagi menjadi 3 kategori yaitu:
- Reksadana Indeks (Index Fund), adalah reksadana yang portofolio investasinya mengacu kepada indeks tertentu. Indeks yang dijadikan acuan bisa berupa indeks saham ataupun indeks obligasi.
- Reksadana Terproteksi (Capital Protected Fund), adalah reksadana yang berusaha memproteksi nilai investasi awal investasi investor. Mekanisme proteksi umumnya dilakukan dengan membeli instrumen surat hutang (obligasi) dan memegangnya hingga jatuh tempo (buy and hold). Sehingga kecuali obligasi yang bersangkutan mengalami gagal bayar, maka nilai investasi awal akan terjaga seutuhnya. Jenis reksadana ini merupakan jenis reksadana dengan dana kelolaan terbesar kedua setelah reksadana saham.
- Reksadana dengan Penjaminan (Capital Guaranteed Fund), adalah reksadana yang menggaransi nilai investasi awal investor. Mekanisme garansi dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan guarantor. Yang bertindak sebagai guarantor adalah perusahaan asuransi.
Index Fund yang bisa ditawarkan terus menerus seperti layaknya jenis reksadana konvensional. Sementara itu, Capital Protected Fund dan Capital Guaranteed Fund memiliki masa penawaran yang terbatas.
- Exchange Traded Fund (ETF)
Selanjutnya berkembang pula jenis reksadana yang baru yaitu reksadana yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. Di luar negeri, jenis reksadana ini terkenal dengan sebutan ETF (Exchange Traded Fund).
Reksadana ini merupakan pengembangan dari jenis reksadana indeks. Dengan prinsip yang hampir sama dengan reksadana indeks, perbedaan utamanya adalah ETF dapat dibeli melalui pasar sekunder melalui pialang/broker atau langsung melalui Manajer Investasi. Sementara reksadana indeks dan reksadana konvensional lainnya hanya dapat dibeli melalui Manajer Investasi Langsung.
- Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT)
RDPT adalah reksadana yang menghimpun dana dari pemodal profesional dan selanjutnya diinvestasi pada portofolio efek. Portofolio efek yang dimaksud disini tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun bisa juga pembiayaan terhadap sektor riil. Sedangkan yang dimaksud dengan pemodal profesional adalah investor yang memiliki kemampuan menganalisis risiko reksadana. Dari sisi keuangan minimum investasi adalah Rp 5 milliar.
Beberapa keunikan dari reksadana ini adalah jumlah pihak yang terlibat dibatasi paling banyak 49 orang. Manajer Investasi sendiri juga dituntut melakukan penyertaan modal di dalam reksadana yang dikelola dengan nominal Rp 5 milliar.
- Reksadana Syariah
Dimana yang dimaksud dengan Reksadana Syariah adalah reksadana yang dikelola dengan prinsip syariah. Contoh penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan reksadana antara lain :
- Berinvestasi pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.
- Adanya prinsip cleansing yaitu kegiatan menyumbangkan porsi pendapatan yang tidak memenuhi ketentuan syariah (apabila ada) untuk kegiatan amal.
- Adanya Dewan Pengawas Syariah
Keuntungan
Keuntungan yang bisa didapatkan jika melakukan investasi di reksadana adalah:
- Reksadana menawarkan diversifikasi risiko, karena uang investor disebar ke berbagai instrumen sehingga jika terjadi risiko tidak semuanya anjlok atau turun nilainya secara bersamaan. Hal ini disebabkan karena investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
- Mempermudah pemodal dalam berinvestasi. Keterbatasan pengetahuan dan ketiadaan waktu untuk melakukan analisa investasi menjadi kendala banyak calon investor. Hal ini bisa diatasi oleh Reksadana dengan menyerahkan prosesnya kepada Manajer Investasi.
- Efisiensi waktu. Investasi reksadana dikelola oleh manajer investasi profesional, sehingga pemodal tidak perlu repot memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Risiko
Risiko yang bisa didapatkan jika melakukan investasi di reksadana adalah:
- Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio reksadana.
- Risiko Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Pencairan Reksadana membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari kerja sejak perintah diberikan sampai dana masuk rekening investor.
- Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.