:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5163009/original/025516900_1741942270-Gregoria3_R16_AllEngland2025_PBSI_20250313.jpg)
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go, restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitasn untuk memenuhi kewajibannya.
All England 2025
Berita Terkini
Lihat SemuaRagam Respons Setelah Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN
Telah dibaca 0 kali100 Bangunan Liar di Kali Sepak Bekasi Ditertibkan
Telah dibaca 0 kaliUsai Rilis Kinerja 2024, Saham TOBA Enggan Beranjak dari Zona Merah
Telah dibaca 0 kaliBocah 4 Tahun di AS Lapor ke 911 Gara-gara Es Krimnya Dicuri Sang Ibu
Telah dibaca 0 kali24 Daerah Gelar PSU Pilkada 2024, KPU Pastikan Anggaran Tersedia
Telah dibaca 0 kaliBangun Kilang 1 Juta Barel, Pertamina Bikin Perusahaan Patungan
Telah dibaca 0 kaliUstaz Derry Sulaiman Optimis Istri Bobon Santoso Akan Mualaf Juga
Telah dibaca 0 kali5 Tips Puasa Aman bagi Orang yang Miliki Risiko Masalah Ginjal
Telah dibaca 0 kaliKasus Minyakita, Puan Minta Polisi Tak Hanya Jerat Pelaku Kecil
Telah dibaca 7 kaliMitra Driver Ojol Pesimistis Bisa Dapat BHR
Telah dibaca 14 kali
Kebijakan Restrukturisasi
Setiap bank menetapkan kebijakan yang berbeda-beda. Biasanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit;
- Perpanjangan jangka waktu kredit;
- Pengurangan tunggakan bunga kredit;
- Pengurangan tunggakan pokok kredit;
- Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Â
Relaksasi Bukan Berarti Tidak Membayar
Yang harus diingat, relaksasi kredit tidak menghilangkan kewajibanmu untuk membayar angsuran di kemudian hari. Utangmu tetaplah ada dan harus dilunasi.
Program restrukturisasi hanyalah menyesuaikan nominal yang harus kamu bayarkan agar sesuai dengan kemampuanmu saat ini. Bahkan, bila dihitung dengan perpanjangan waktu sebenarnya kamu harus membayar lebih banyak bila mengikuti restrukturisasi.
Â
Syarat Memperoleh Restrukturisasi
Sebelum kamu menikmati program restrukturisasi, pihak bank akan melakukan pengecekan terkait layak tidaknya kamu untuk memperoleh restrukturisasi. Seperti dilansir dari OJK, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh debitur agar memperoleh restrukturisasi, yakni:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
- Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Â
Yang Perlu Diingat Mengenai Restrukturisasi
Supaya kamu bisa menikmati program rekstrurisasi, ada dua hal yang bisa dilakukan. Kamu bisa menunggu bank atau lembaga keuangan yang menjadi kreditur menghubungimu. Namun, bila kamu merasa bahwa kamu terdampak Covid-19 dan tidak bisa membayar angsuran, kamu bisa melakukan inisiatif relaksasi kredit mandiri.
Inisiatif relaksasi kredit mandiri memungkinkan debitur untuk mengadu atau berkonsultasi tentang kesulitan membayar kredit di bank atau lembaga keuangan lain.
Supaya usahamu tidak sia-sia, ingatlah bahwa restrukturisasi hanyalah diberikan kepada debitur yang bekerja pada sektor informal, berpenghasilan harian, debitur dengan usaha yang terdampak Covid-19, serta mengalami kesulitan membayar cicilan karena terdampak Covid-19.
Oleh karena itu, bagi debitur yang tidak terdampak Covid-19 tetap harus melakukan pembayaran angsuran sebagaimana mestinya. Nantinya, bank akan memberi restrukturisasi bila debitur lolos asesmen kelayakan restrukturisasi.
Â
Cara Mengajukan Restrukturisasi Mandiri
Kamu bisa menggunakan cara litigasi dan non-litigasi dalam mengajukan relaksasi kredit mandiri. Bila kamu adalah kreditur yang hanya memiliki angsuran pada satu lembaga saja, kamu bisa mengajukan relaksasi kredit secara mandiri dengan cara non-litigasi. Asalkan kreditur mengikuti asas-asas yang ada di KUHPerdata, maka cara non-ligitasi sangatlah efektif.
Namun, bila kamu adalah kreditur yang memiliki kewajiban di beberapa lembaga keuangan, kamu bisa melakukan cara litigasi.
Cara ligitasi dilakukan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perlindungan hukum dalam Undang-Undang Tahun 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU).
Ada tiga langkah yang harus ditempuh supaya kamu bisa menggunakan cara litigasi, yakni:
- Melakukan penilaian kemampuan usaha yang kemudian dibandingkan dengan kewajiban yang ada.
- Mengajukan proposal yang berisi proyeksi kemampuan para kreditur supaya utang dapat terkendali
- Membuat kesepakatan restrukturisasi supaya ada landasan hukum yang jelas terkait restrukturisasi yang dilakukan.
Â
Hal yang Harus Dilakukan Bila Memperoleh Restrukturisasi
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan kembali jenis restrukturisasi apakah yang kamu peroleh. Setelah itu, lakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang berlaku.
Bersiaplah, setelah kondisi pulih program restrukturisasi akan berakhir dan kamu harus mengikuti perjanjian awal seperti sebelum kamu melakukan restrukturisasi. Walaupun begitu, pokok utang akan mengikuti jumlah terakhir restrukturisasi.