Menurut laporan serikat pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, para pegawai di sana hanya menerima 50 persen gaji pokok dan 25 persen THR 2023.
Advertisement
Advertisement
Menurut laporan serikat pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, para pegawai di sana hanya menerima 50 persen gaji pokok dan 25 persen THR 2023.
Advertisement
Advertisement