Tak cuma itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.
Advertisement
Advertisement
Tak cuma itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.
Advertisement
Advertisement