Ahli hukum pidana I Gusti Ketut Ariawan menilai kasus Ahok seharusnya diselesaikan berdasarkan Pasal 2 Penetapan Presiden Nomor 1/1965.
Advertisement
Advertisement
Ahli hukum pidana I Gusti Ketut Ariawan menilai kasus Ahok seharusnya diselesaikan berdasarkan Pasal 2 Penetapan Presiden Nomor 1/1965.
Advertisement
Advertisement