Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, mewajibkan setiap kendaraan memiliki alat pemadan api ringan (APAR)
Advertisement
Advertisement
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, mewajibkan setiap kendaraan memiliki alat pemadan api ringan (APAR)
Advertisement
Advertisement