Informasi Ibadah
- Jenis IbadahRukun
- Pelaksana IbadahUmat Islam
- Waktu IbadahPagi sampai malam yaitu, Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib dan Isya
- Kegiatan Terkait LainnyaWudhu, Idulfitri, , Tajahud, Tarawih, Witir
Pengertian
Sholat menurut etimologi berarti doa, menurut syara’ menyembah Allah Ta’ala dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Sholat merupakan perintah yang harus di lakukan atau dianjurkan oleh umat Islam. Dalam pelaksanaan sholat ada beberapa hal yang harus dilakukan seseorang yang hendak melaksanakan sholat seperti harus berwudhu dan suci tempatnya karena kedua hal tersebut merupakan salah satu dari syarat sholat. Sehingga ketika seseorang melakukan shalat dan keduanya ditinggalkan maka hal tersebut dapat membatalkan sholat seseorang karena ketika
salah syarat sahnya sholat ditinggalkan maka secara langsung sholatnya itu tidak diterima oleh Tuhan, baik itu shalat yang wajib ataupun sunnah.
Sholat Fardhu
Sholat Fardhu adalah sholat dengan status hukum fardhu, yakni wajib dilaksanakan. Sholat fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni Fardhu Ain dan Fardhu Kifayah. Fardhu Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam sholat ini adalah sholat lima waktu dan sholat Jumat untuk pria. Sedangkan Fardhu Kifayah, yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah sholat jenazah.
Sholat Lima Waktu
Sholat lima waktu adalah sholat fardhu (wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum sholat ini adalah Fardhu Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim atau muslimah yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
1. Subuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu subuh diawali dari terbirnya fajar, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu subuh berakhir ketika terbitnya matahari.
2. Zuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu zuhur diawali jika matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat hingga bayangan seseorang menyamai panjangnya, dan berakhir ketika masuk waktu ashar.
3. Asar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya matahari.
4. Magrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu maghrib adalah selama mega merah belum menghilang yang diawali dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
5. Isya, terdiri dari 4 raka'at. Waktu isya adalah hingga separuh malam yang tengah yang diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar keesokan harinya.
Khusus pada hari Jumat, Muslim laki-laki wajib melaksanakan sholat Jumat di masjid secara berjamaah sebagai pengganti salat zhuhur. Shalat Jumat tidak wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Sholat Sunah
Sholat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardhu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tersebut menjadi tambahan atas amalan-amalan shalat fardhu. Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu:
1. Sholat masnûnah ialah sholat-sholat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan sholat mu’akkad (dipentingkan).
2. Sholat mandûdah adalah sholat-sholat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan sholat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).
Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
1. Muakad, adalah sholat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti sholat dua hari raya, sholat sunah witir dan salat sunah thawaf.
2. Ghairu Muakad, adalah sholat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti sholat sunah Rawatib dan sholat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat khusuf yang hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Pembagian Menurut Pelaksanaan
Sholat sunah ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di antaranya: Sholat Wudhu, Sholat Tahiyyatul Masjid, Sholat Taubat, Sholat Dhuha, Sholat Tahajjud, Sholat Rawatib, Sholat Istikhoroh, Sholat Muthlaq, Sholat Safar
Sedangkan yang dapat dilakukan secara berjamaah antara lain Sholat Tarowih, Sholat Dua Hari Raya, Sholat Gerhana, Sholat Istisqo, dan Sholat Witir.