![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Peristiwa
- LokasiPengadilan Negeri Jakarta Utara
- Waktu13 Desember 2016
Dakwaan terhadap Ahok
- DakwaanPasal 156a KUHP
- Dakwaan AlternatifPasal 156 KUHP
- Jumlah Pengacara Pendamping64 pengacara
- Jumlah Hakim5 orang
- Nama HakimDwiarso Budi Santiarto (hakim ketua) Jupriyadi (hakim anggota) Abdul Rosyad (hakim anggota) Joseph V Rahantokman (hakim anggota) Wayan Wirjana (hakim anggota)
- Jumlah Pengamanan2.996 personel
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaSambut Ramadhan, Pemprov Jakarta Buka Seleksi Duta Imam Tarawih
Telah dibaca 14 kaliRano Karno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Realisasi Janji Kampanye
Telah dibaca 42 kaliPencemaran Laut, Hasil Tangkapan Ikan di Padang Turun Drastis
Telah dibaca 28 kaliKongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Khofifah Ketum Dewan Pembina
Telah dibaca 77 kaliCegah Banjir Akibat Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Gelar OMC
Telah dibaca 56 kaliPerlukah Sertifikasi Pemijat untuk Penyandang Disabilitas Netra?
Telah dibaca 49 kaliMengintip Keseruan Roadshow Cek Fakta Liputan6.com di UMC Cirebon, Cekidot!
Telah dibaca 35 kaliNusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut
Telah dibaca 84 kali
Sidang Ahok digelar pertama kali pada 13 Desember 2016. Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama didakwa karena dianggap melakukan penistaan terhadap agama. Ucapan itu terlontar dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Jaksa Dakwa Ahok dengan Pasal Alternatif
Jaksa mendakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".
"Pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata atau," ujar jaksa Ali Mukartono.
Isi Lengkap Nota Keberatan Ahok dalam Persidangan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meneteskan air mata saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penistaan agama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya tidak habis pikir mengapa saya bisa dituduh sebagai penista agama Islam," kata Ahok dalam sidang di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Baca isi lengkap Nota Keberatan Ahok yang dibacakan Ahok dalam persidangan di sini.