![Gol lewat penalti pada menit ke-42 tersebut membalikkan keadaan dan memastikan kemenangan Al Nassr atas Al Okhdood, yang sebelumnya unggul lebih dulu. (AFP/Fayez Nureldine)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xyCMaexNW8xye0tv79K_pXvd-Rk=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5088890/original/094143600_1736503739-Cristiano_Ronaldo_2025-5.jpg)
Informasi Peristiwa
- Jenis PeristiwaPengadilan Pidana
- Lokasi PeristiwaJakarta Selatan, DKI Jakarta
- Tanggal PeristiwaSelasa, 9 Mei 2017
Tokoh Terkait
- TerdakwaBasuki Tjahaja Purnama
- KasusPenistaan Agama (Pasal 156 KUHP)
- Vonis2 Tahun Penjara (Terdakwa banding)
- Ketua Majelis HakimDwiarso Budi Santiarto
Cristiano Ronaldo
Berita Terkini
Lihat SemuaBocor Alus, Ini Penampakan Suzuki Fronx di IIMS 2025
Telah dibaca 0 kaliKhasiat Luar Biasa Lemon, Termasuk Mencegah Batu Ginjal
Telah dibaca 259 kaliKIP Kuliah 2025: Jadwal, Cara Daftar dan Besaran Bantuan
Telah dibaca 0 kaliTubuhmu Berikan Sinyal, Ini 5 Tanda Kamu Kekurangan Protein
Telah dibaca 0 kaliCiti Genjot Pembiayaan Keuangan Sosial di Asia
Telah dibaca 0 kaliArti Mimpi Rumah Ambruk: Pertanda Perubahan Besar dalam Hidup
Telah dibaca 0 kaliPoco X7 Siap Meluncur di Indonesia! Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya
Telah dibaca 0 kali12 Pesona Wisata Malino, Petualangan di Negeri Atas Awan
Telah dibaca 0 kaliJelang Ramadan, Pemkot Gorontalo Awasi Ketat Distribusi LPG 3 Kg
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
Vonis 2 Tahun Penjara
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Â
Â