![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Peristiwa
- Jenis PeristiwaPengadilan Pidana
- Lokasi PeristiwaJakarta Selatan, DKI Jakarta
- Tanggal PeristiwaSelasa, 9 Mei 2017
Tokoh Terkait
- TerdakwaBasuki Tjahaja Purnama
- KasusPenistaan Agama (Pasal 156 KUHP)
- Vonis2 Tahun Penjara (Terdakwa banding)
- Ketua Majelis HakimDwiarso Budi Santiarto
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaMenteri LH Minta Hotel dan Restoran Kelola Sampah Gunakan Sistem IWM
Telah dibaca 0 kaliDeepSeek Memicu Lonjakan Saham China, Dana Asing Kembali Mengalir
Telah dibaca 0 kaliJangan Asal Investasi, Ini 5 Kesalahan Pemula yang Wajib Dihindari
Telah dibaca 0 kaliBursa Kripto Hong Kong Raih Investasi USD 30 Juta dari Modal Ventura China
Telah dibaca 0 kali3 Resep Praktis Sayur Daun Kelor, Kreasi dengan Jagung hingga Wortel
Telah dibaca 0 kaliKomplotan Spesialis Barang Elektronik Rampok 150 Laptop dan 90 Hp
Telah dibaca 0 kaliKisah Lucu Sopir UAH saat Disemprit Polisi, Padahal Mau Khutbah
Telah dibaca 0 kaliWaspada Penipuan Wanita Ngaku PNS Kemendes, Pria Ini Kehilangan Rp163 Juta
Telah dibaca 7 kali
Topik Terkait
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
Vonis 2 Tahun Penjara
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Â
Â