Sukses

Informasi Umum

  • PengertianDikutip dari laman polri.go.id, Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Syarat Perpanjang SIM

    Sebelum memperpanjang SIM, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut ini syarat dan cara perpanjang SIM online dan dokumen yang diperlukan.

    1. Foto fisik e-KTP

    2. Foto fisik SIM

    3. Foto tanda tangan di atas kertas putih

    4. Pas foto

    Setelah menyiapkan dokumen tersebut, berikut ini cara memperpanjang SIM melalui aplikasi digital SINAR.

    Cara Perpanjang SIM

    1. Unduh atau download aplikasi SINAR di PlayStore atau AppStore,

    2. Lakukan verifikasi data,

    3. Kemudian klik menu SIM,

    4. Lalu pilih perpanjangan SIM,

    5. Selanjutnya ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan,

    6. Setelah itu, lakukan pembayaran perpanjangan SIM,

    7. Kemudian SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen,

    8. Jika data lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak,

    9. SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS.

     

    Ilustrasi SIM keliling (@TMCPoldaMetro/ Twitter)
    Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
    Ilustrasi SIM keliling (@TMCPoldaMetro/ Twitter)