Berdasarkan UU tentang Pemilu, disebutkan bahwa pencoblosan ulang, lanjutan, dan susulan harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari ...
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan UU tentang Pemilu, disebutkan bahwa pencoblosan ulang, lanjutan, dan susulan harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari ...
Advertisement
Advertisement