Dalam Pasal 156 KUHP yang menjerat Ahok, seorang saksi pelapor tidak harus berada di TKP, cukup dengan melihat kejadian tersebut.
Advertisement
Advertisement
Dalam Pasal 156 KUHP yang menjerat Ahok, seorang saksi pelapor tidak harus berada di TKP, cukup dengan melihat kejadian tersebut.
Advertisement
Advertisement