Berdasarkan Inmendagri dan SKB 4 menteri, jika di daerah sudah masuk PPKM level 3 maka PTM harus kembali 50 persen. Dengan kata lain, harus ...
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan Inmendagri dan SKB 4 menteri, jika di daerah sudah masuk PPKM level 3 maka PTM harus kembali 50 persen. Dengan kata lain, harus ...
Advertisement
Advertisement