Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan setiap perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) bagi para pekerjanya.
Advertisement
Advertisement
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan setiap perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) bagi para pekerjanya.
Advertisement
Advertisement