Kata Ridwan Kamil, kebijakan skema upah buruh atau pekerja ini ditetapkan tanpa harus melanggar aturan yang ada yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021
Advertisement
Advertisement
Kata Ridwan Kamil, kebijakan skema upah buruh atau pekerja ini ditetapkan tanpa harus melanggar aturan yang ada yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021
Advertisement
Advertisement