Sukses

Informasi Umum

  • PengertianDirektorat Jendral Pajak menjelaskan SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT hanya boleh dan bisa digunakan oleh Wajib Pajak atau orang yang sudah memiliki NPWP.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Fungsi SPT

    Fungsi SPT adalah melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak, melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama, dan melaporkan penghasilan lainnya.

     

    Macam SPT

    Macam SPT adalah ada dua, SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan PPh atau Pajak Penghasilan terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Masa di Indonesia ada 10 jenis yang diatur berdasarkan pasal.

    SPT Masa terdiri dari:

    1. PPh Pasal 21/26.

    2. PPh Pasal 22.

    3. PPh Pasal 23/26.

    4. PPh Pasal 25.

    5. PPh Pasa 4 ayat (2).

    6. PPh Pasal 15.

    7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

    8. PPN bagi Pemungut .

    9. PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

    10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

     

    Syarat Mengisi SPT

    Orang yang wajib mengisi SPT adalah mereka yang sudah memiliki NPWP. Jika memiliki NPWP, pastikan untuk membayar dan melaporkan pembayaran pajak.

    Pihak yang disebut sebagai wajib pajak lapor SPT adalah orang-orang yang memiliki penghasilan per tahun lebih dari Rp 60 juta.

    Lalu bagaimana dengan orang yang berpenghasilan kurang dari jumlah tersebut? Jika kamu telah memiliki NPWP, berarti tetap wajib mengisi SPT adalah sebagai pelaporan secara online.

    Perlu diketahui pihak yang telah memiliki NPWP dan lalai melaporkan SPT Tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan undang-undang terkait. Maka dari itu pastikan sudah melakukannya dengan benar, ya.

     

    Cara Khusus Mengisi SPT

    1. Alamat email pribadi.

    2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kamu bekerja).

    3. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

    4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

    5. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

    Jika beras-berkas sudah aman, maka selanjutnya kamu bisa menuju tahap selanjutnya dengan mengikuti tahapan berikut ini:

    1. Kamu dapat melakukan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

    2. Begitu masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang tertera di layarmu dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770SS untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

    3. Begitu formulir telah tampak di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang. Saat mengisi formulir 1770SS ataupun 1770S kamu akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

    4. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian "D" lalu klik "OK". Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru secara realtime.

     

    Cara Melapor SPT Tahunan

    Mengurus EFIN

    Cara lapor SPT tahunan online yang pertama adalah mengajukan permohonan EFIN. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun pada www.djponline.pajak.go.id. Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:

    1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.

    2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.

    3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

    - KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).

    - NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

    EFIN juga bisa diajukan secara online melalui email kantor pajak sesuai domisili wajib pajak. Pengajuan EFIN melalui email ini juga harus melampirkan data dan syarat dalam bentuk scan yang diperlukan seperti pada pengajuan EFIN secara online.

    Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.

    Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.

     

    Registrasi dan Mengisi E-filing

    Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

    Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

    Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPW dan password yang telah dibuat.

    Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

    Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

    Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

     

    Mengisi Pajak Final

    Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak.

    Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.

    Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

     

    Ringkasan SPT

    Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

    Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 28 Februari 2024 sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah SPT. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
    Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan secara elektronik pada hari Jumat 22 Maret 2024 di istana negara. (Dok DJP)