Sukses

Sritex tidak bisa lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau dinyatakan pailit. (DIKA/AFP)
Imbas penghentian operasional ini, seluruh karyawan Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025. (DIKA/AFP)