Sukses

Informasi Umum

  • PengertianSTNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang wajib dibawa oleh pengendara motor ketika bepergian dengan kendaran baik motor dan mobil.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Cara Urus STNK Mati

    1. Mengunjungi kantor Samsat terdekat

    2. Selanjutnya pengecekan fisik kendaraan yang dilalukan oleh petugas

    3. Setelah itu, pemilik kendaraan mengisi formulir pajak

    4. Lalu siapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

    - Fotokopi BPKB

    - E-KTP

    - STNK yang mati

    5. Kemudian isi surat keterangan bahwa tidak ada perubahan dari kendaraan yang dimiliki

    6. Terakhir melakukan pembayaran

    Sebagai informasi, denda yang dikenakan pada STNK mati ini bergantung pada lamanya pajak STNK yang tidak dibayarkan.

     

    Syarat Perpanjangan STNK Online

    Berikut ini persyaratan perpanjangan STNK online yang wajib dipenuhi sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, yakni:

    1. STNK Tahunan

    a. KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK atau BPKB.

    b. STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

    c. Siapkan uang sesuai besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

    2. STNK 5 Tahun

    a. KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK atau BPKB.

    b. STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

    c. BPKB asli juga diwajibkan dibawa untuk pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin.

    d. Siapkan uang sebagai syarat bayar pajak STNK utama.

     

    Cara Perpanjangan STNK Online Melalui E-Samsat

    1. Membuka Situs e-Samsat

    Cara perpanjang STNK online yang pertama adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi. Jadi, apabila anda sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan, maka tidak bisa menggunakan layanan ini. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja.

    2. Isi Data Kendaraan

    Selanjutnya isi data kendaraan milik Anda. Berikut beberapa hal yang harus Anda masukkan adalah:

    a. Kota: Pilih kota kendaraan anda. Apabila pelat motor Jakarta, maka pilihlah Jakarta.

    b. Samsat: Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan anda dulu diurus.

    c. Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan anda (Nomor Pelat Motor).

    d. Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.

    e. Lalu klik ‘Cari’.

    f. Kemudian Anda akan diarahkan untuk masuk ke halaman satu berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga denda.

    g. Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti 'Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?'

    h. Kemudian, klik kalimat tersebut.

    3. Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

    Cara perpanjang STNK online selanjutnya dengan memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum anda membayar lewat internet banking, anda harus mengisi form kembali. Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke e-Samsat kota di mana anda tinggal. Ada beberapa data yang harus anda masukkan, seperti:

    a. Kota: Masukkan kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak.

    b. Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda.

    c. Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran.

    d. Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking maka pilihlah internet banking.

    e. Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu mengklik 'Pengajuan Kode Bayar' yang berada di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, Anda bisa mengklik Print.

    f. Jika sudah selesai, nantinya Anda akan melihat kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan alamat Samsat pengambilan nota pajak.

     

    Syarat Bea Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

    Bagi pemilik kendaraan yang akan mutasi kendaraan, tentu harus melengkapi berbagai persyaratan dan melewati prosedur agar kendaraan itu terjaga legalitasnya. Berbagai syarat yang harus dipenuhi secara umum yakni mengisi formulir permohonan dan fotokopi identitas.

    Sedangkan untuk kendaraan perorangan, menyertai fotokopi identitas, bisa KTP atau paspor, jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa. Kemudian bagi badan usaha atau perusahaan, menyertakan salinan akte pendirian, nomor induk berusaha (NIB), izin usaha, izin lokasi usaha, NPWP, surat kuasa bermaterai serta tanda tangan pimpinan dan cap basah badan hukum.

    Kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap basah badan hukum.

    "Sertakan juga STNK dan BPKB asli. Kuitansi pembelian yang sah untuk ganti pemilik. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, Kompol Kemas Kemas Indra Natanegara, Selasa (02/08/2022).

    Kemudian syarat untuk balik nama kendaraan atau tukar nama, harus memenuhi syarat umum, yakni STNK asli, BPKB asli, fotokopi identitas diri, kuitansi jual beli dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

    Selanjutnya untuk perorangan, harus melampirkan identitas diri yang sah dan fotokopinya, bagi yang berhalangan bisa melampirkan surat kuasa.

    Bagi badan usaha atau perusahaan, melampirkan salinan akte pendirian serta fotokopi, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, izin lokasi usaha, NPWP, surat kuasa bermaterai dan tanta tangan pimpinan yang sudah distempel basah, serta surat pelepasan hak.

    "Bagi instansi pemerintah, menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum," terangnya

    Prosedur

    Proses yang akan dilalui untuk mutasi kendaraan bermotor dari luar kota yakni pemilik harus mendaftar terlebih dahulu, kemudian melalui berita acara tertanda Kasi STNK, lalu penelitian persyaratan, menulis identitas kendaraan dan pemilik, mengecek identitas.

    Selanjutnya, melengkapi identitas kendaraan dan nomor polisi. Langkah lanjutannya, pengodean identitas kendaraan bermotor oleh dinas pendapatan daerah. Memasukkan data kendaraan dan mencetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) oleh polri, memeriksa identitas kendaraan pada SSPD, mengecek pajak awal kendaraan, pengecekan ulang pajak, mengecek pajak akhir kendaraan, SSPD ke wajib. Selanjutnya, membayar pajak kendaraan bermotor, mencetak STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

    "Jika telah lengkap dan melewati seluruh proses, maka akan diserahkan SKPD dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," jelasnya.

    Sedangkan untuk balik nama kendaraan bermotor, akan melewati berbagai proses, mulai dari pendaftaran dengan melakukan pemeriksaan identitas, mematikan identitas, dan mengisi identitas nama pemilik kendaraan.

    Selanjutnya, ada Bea Balik Nama (BBN) II, memasukkan data identitas pemilik baru, mencetak SSPD, pengetikan identitas kendaraan bermotor, mengecek pajak kendaraan oleh dinas pendapatan daerah, penyerahan SSPD ke wajib pajak, membayar sekaligus mencetak STNK dan SKPD.

    "Jika telah lengkap dan melewati seluruh proses, pemilik kendaraan baru bisa mengambil STNK, SKPD, dan TNKB," ucapnya.

     

     

    Deretan mobil Suzuki di Indonesia yang berstatus CBU India (Otosia.com/Arendra Pranayaditya)
    Polantas Polres Depok memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Kamis (9/6/2022). Ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring dalam razia yang dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok ini. (merdeka.com/Arie Basuki)