JPU KPK menuntut mantan Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir 11 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan Rp21 miliar hasil korupsi ke negara.
Advertisement
Advertisement
JPU KPK menuntut mantan Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir 11 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan Rp21 miliar hasil korupsi ke negara.
Advertisement
Advertisement