Tidak adanya permohonan banding dari KPK maupun Fahd El Fouz membuat putusan hakim Pengadilan Tipikor tersebut berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Advertisement
Tidak adanya permohonan banding dari KPK maupun Fahd El Fouz membuat putusan hakim Pengadilan Tipikor tersebut berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Advertisement