Sukses

Informasi Umum

  • PengertianSubsidi gaji adalah bantuan uang berupa gaji atau upah yang diberikan untuk pegawai.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Skema dan Syarat Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Simak Baik-Baik!

    Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan ada 3 perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

    "Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

    Pertama, pada aspek kriteria calon penerima subsidi gaji, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

    Menaker menjelaskan, subsidi gaji tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

    Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

    Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

    "Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ujarnya.

    Disamping itu, untuk subsidi gaji tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

    "Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," imbuhnya.

     

     

    New Section

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 1 juta selama dua bulan.

    Bantuan subsidi gaji ini hanya diberikan kepada pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dan bekerja di wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 4.

    "Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini," bunyi Pasal 3 ayat 2 huruf (d) Permenaker 16/2021, dikutip Jumat (30/7/2021).

    Aturan tersebut kemudian turut mengelompokkan wilayah mana saja yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima subsidi gaji Rp 1 juta.

    Berikut daftar wilayah yang jadi target penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1 juta:

    DKI Jakarta

    1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

    2. Kota Administrasi Jakarta Barat

    3. Kota Administrasi Jakarta Timur

    4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

    5. Kota Administrasi Jakarta Utara

    6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

     

    Banten

    1. Kabupaten Tangerang

    2. Kabupaten Serang

    3. Kabupaten Lebak

    4. Kota Cilegon

    5. Kota Tangerang Selatan

    6. Kota Tangerang

    7. Kota Serang

     

    Jawa Barat

    1. Kabupaten Sumedang

    2. Kabupaten Sukabumi

    3. Kabupaten Subang

    4. Kabupaten Pangandaran

    5. Kabupaten Majalengka

    6. Kabuoaten Kuningan

    7. Kabupaten Indramayu

    8. Kabupaten Garut

    9. Kabupaten Cirebon

    10. Kabupaten Cianjur

    11. Kabupaten Ciamis

    12. Kabupaten Bogor

    13. Kabupaten Bandung Barat

    14. Kabupaten Bandung

    15. Kabupaten Purwakarta

    16. Kabupaten Karawang

    17. Kabupaten Bekasi

    18. Kota Sukabumi

    19. Kota Depok

    20. Kota Cirebon

    21. Kota Cimahi

    22. Kota Bogor

    23. Kota Bekasi

    24. Kota Banjar

    25. Kota Bandung

    26. Kota Tasikmalaya

     

    Jawa Tengah

    1. Kabupaten Wonosobo

    2. Kabupaten Wonogiri

    3. Kabupaten Temanggung

    4. Kabupaten Tegal

    5. Kabupaten Sragen

    6. Kabupaten Semarang

    7. Kabupaten Purworejo

    8. Kabupaten Purbalingga

    9. Kabupaten Pemalang

    10. Kabupaten Pekalongan

    11. Kabupaten Magelang

    12. Kabupaten Kendal

    13. Kabupaten Karanganyar

    14. Kabupaten Jepara

    15. Kabupaten Demak

    16. Kabupaten Cilacap

    17. Kabupaten Brebes

    18. Kabupaten Boyolali

    19. Kabupaten Blora

    20. Kabupaten Batang

    21. Kabupaten Banjarnegara

    22. Kota Pekalongan

    23. Kabupaten Sukoharjo

    24. Kabupaten Rembang

    25. Kabupaten Pati

    26. Kabupaten Kudus

    27. Kabupaten Klaten

    28. Kabupaten Kebumen

    29. Kabupaten Grobogan

    30. Kabupaten Banyumas

    31. Kota Tegal

    32. Kota Surakarta

    33. Kota Semarang

    34. Kota Salatiga

    35. Kota Magelang

     

    D.I. Yogyakarta

    1. Kabupaten Kulonprogo

    2. Kabupaten Gunungkidul

    3. Kabupaten Sleman

    4. Kabupaten Bantul

    5. Kota Yogyakarta

     

    Jawa Timur

    1. Kabupaten Tuban

    2. Kabupaten Trenggalek

    3. Kabupaten Situbondo

    4. Kabupaten Sampang

    5. Kabupaten Ponorogo

    6. Kabupaten Pasuruan

    7. Kabupaten Pamekasan

    8. Kabupaten Pacitan

    9. Kabupaten Ngawi

    10. Kabupaten Nganjuk

    11. Kabupaten Mojokerto

    12. Kabupaten Malang

    13. Kabupaten Magetan

    14. Kabupaten Lumajang

    15. Kabupaten Kediri

    16. Kabupaten Jombang

    17. Kabupaten Jember

    18. Kabupaten Bondowoso

    19. Kabupaten Bojonegoro

    20. Kabupaten Blitar

    21. Kabupaten Banyuwangi

    22. Kabupaten Bangkalan

    23. Kabupaten Sumenep

    24. Kabupaten Probolinggo

    25. Kota Probolinggo

    26. Kota Pasuruan

    27. Kabupaten Tulungagung

    28. Kabupaten Sidoarjo

    29. Kabupaten Madiun

    30. Kabupaten Lamongan

    31. Kabupaten Gresik

    32. Kota Surabaya

    33. Kota Mojokerto

    34. Kota Malang

    35. Kota Madiun

    36. Kota Kediri

    37. Kota Blitar

    38. Kota Batu

     

    Bali

    1. Kabupaten Jembrana

    2. Kabupaten Buleleng

    3. Kabupaten Badung

    4. Kabupaten Gianyar

    5. Kabupaten Klungkung

    6. Kabupaten Bangli

    7. Kota Denpasar

     

    Sumatera Utara

    1. Kota Medan

    2. Kota Sibolga

     

    Sumatera Barat

    1. Kota Bukit Tinggi

    2. Kota Padang

    3. Kota Padang Panjang

    4. Kota Solok

     

    Kepulauan Riau

    1. Kota Batam

    2. Kota Tanjung Pinang

    3. Kabupaten Natuna

    4. Kabupaten Bintan

     

    Lampung

    1. Kota Bandar Lampung

    2. Kota Metro

     

    Kalimantan Barat

    1. Kota Pontianak

    2. Kota Singkawang

     

    Kalimantan Timur

    1. Kabupaten Berau

    2. Kota Balikpapan

    3. Kota Bontang

     

    Nusa Tenggara Barat

    1. Kota Mataram

     

    Papua Barat

    1. Kabupaten Manokwari

    2. Kota Sorong

    3. Kabupaten Fak Fak

    4. Kabupaten Teluk Bintuni

    5. Kabupaten Teluk Wondama

     

    Aceh

    1. Kota Banda Aceh

     

    Riau

    1. Kota Pekan Baru

     

    Jambi

    1. Kota Jambi

     

    Sumatera Selatan

    1. Kota Lubuk Linggau

    2. Kota Palembang

     

    Bengkulu

    1. Kota Bengkulu

     

    Kalimantan Tengah

    1. Kabupaten Sukamara

    2. Kabupaten Lamandau

    3. Kota Palangkaraya

     

    Kalimantan Utara

    1. Kabupaten Bulungan

     

    Sulawesi Utara

    1. Kota Manado

    2. Kota Tomohon

     

    Sulawesi Tengah

    1. Kota Palu

     

    Sulawesi Tenggara

    1. Kota Kendari

     

    Nusa Tenggara Timur

    1. Kabupaten Lembata

    2. Kabupaten Nagekeo

     

    Maluku

    1. Kabupaten Kepulauan Aru

    2. Kota Ambon

     

    Papua

    1. Kabupaten Boven Digoel

    2. Kota Jayapura

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 oleh di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (28/9/2022). (Dok Kemnaker)