Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, alasan pihaknya meminta KPU mencabut SE, karena bertentangan dengan UU.
Advertisement
Advertisement
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, alasan pihaknya meminta KPU mencabut SE, karena bertentangan dengan UU.
Advertisement
Advertisement