Pemilih terdaftar di TPS yang kekurangan surat suara bisa menunggu sampai pukul 13.00 WIB untuk menggunakan hak suaranya di Pilkada DKI.
Advertisement
Advertisement
Pemilih terdaftar di TPS yang kekurangan surat suara bisa menunggu sampai pukul 13.00 WIB untuk menggunakan hak suaranya di Pilkada DKI.
Advertisement
Advertisement