Secara hukum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria diperbolehkan poligami tetapi wajib memenuhi syarat. Apa sajakah itu?
Advertisement
Advertisement
Secara hukum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria diperbolehkan poligami tetapi wajib memenuhi syarat. Apa sajakah itu?
Advertisement
Advertisement