Sukses

Informasi Umum

  • PengertianTabungan Perumahan atau Taperum adalah dana tabungan perumahan yang disalurkan oleh BP Tapera untuk para PNS yang sudah pensiun dan ahli warisnya.

    3 Tahun Jadi Batas Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS

    BP Tapera  mulai mencairkan dana tabungan perumahan (Taperum) bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris. Pencairan dilakukan usai selesainya pengalihan dana likuidasi dari Bapertarum ke BP Tapera sejak awal Januari 2021.

    Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agung Yulianta mengatakan, periode pencairan dana Taperum tersebut dibatasi dalam tiga tahun. Namun dana dipastikan tidak hilang sampai ahli waris mencairkan simpanan tersebut.

    "Paling lambat tiga tahun dan barang kali ada ahli waris yang tidak tahu sehingga proses pengembaliannya dijalankan tiga tahun. Kalau tiga tahun tidak diambil pensiunan atau ahli warisnya uangnya tidak akan hilang sampai hak mengambilnya itu hilang atau kadaluarsa," ujar dia di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

    Agung melanjutkan, apabila nanti dalam pencairannya tidak ada pensiunan atau ahli waris yang mengajukan permohonan maka dana akan dibawa ke pengadilan.

    Hal tersebut dilakukan untuk mendapat keputusan nasib dana apakah akan dikembalikan kepada negara atau dicari ahli waris lain.

    "Kalau sampai kadaluarsa para pensiuan dan ahli waris tidak ambil maka BP Tapera akan menyerahkan ke pengadilan. Minta fatwa pengadilan akan memutuskan dana tidak bertuan ini, yang mudah mudahan jumlahnya tidak banyak," jelasnya.

     

    Ditransfer ke Rekening Masing-Masing

    Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro menjelaskan dana Taperum bagi PNS Pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai hari ini.

    Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan, dana dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019. Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan dana beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun periode Mei 2019-Desember 2020 dalam dua tahap.

    Adapun pengembalian tahap pertama sebanyak 367.740 orang yang dilaksanakan pada 19 Januari 2021 dan tahap kedua dilaksanakan pada Februari 2021. BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen dalam pelaksanaan pengembalian dana.

    "Kalau di-breakdown yang 367 ribuan itu dananya Rp1,5 triliun. Itu masing-masing PNS Pensiun sudah menerima sesuai saldo dari tabungannya," jelasnya.

    Dalam pencairannya, PNS Pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data.

    "Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat dalam basis data PT Taspen, proses pengembalian Dana Taperum akan dikelola BP Tapera bersama dengan perbankan," tandasnya.