Sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Advertisement
Advertisement
Sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Advertisement
Advertisement