Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan terbaru pada 27 Oktober 2021, menetapkan batas tertinggi harga pemeriksaan RT-PCR.
Advertisement
Advertisement
Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan terbaru pada 27 Oktober 2021, menetapkan batas tertinggi harga pemeriksaan RT-PCR.
Advertisement
Advertisement