Menurut mazhab Syafi’i hukum qunut nazilah adalah sunah ketika terjadi malapetaka atau bahaya yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya
Advertisement
Advertisement
Menurut mazhab Syafi’i hukum qunut nazilah adalah sunah ketika terjadi malapetaka atau bahaya yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya
Advertisement
Advertisement