Sukses

Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) mengungkapkan kekhawatiran atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang P...

Berita Terkini

Lihat Semua

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Cukai rokok memang senikmat kepulan asap tembakau. Bisa dibilang, inilah ATM bagi pemerintah yang tak pernah kering.