Setelah perusahaan akuisisi atau mengambilalih saham perusahaan tercatat atau emiten wajib menggelar penawaran tender. Apakah itu?
Advertisement
Advertisement
Setelah perusahaan akuisisi atau mengambilalih saham perusahaan tercatat atau emiten wajib menggelar penawaran tender. Apakah itu?
Advertisement
Advertisement