:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152689/original/089907600_1741268267-IMG-20250306-WA0144.jpg)
Informasi Umum
- PengertianTunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia, seperti Hari Raya Idulfitri.
Banjir Bekasi
Berita Terkini
Lihat SemuaHukum Adu Domba dalam Islam, Kenali Bahaya dan Cara Menghindarinya
Telah dibaca 0 kaliRichard Lee Bicara Soal Alasan Mualaf dan Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Telah dibaca 7 kaliRehan/Gloria ke Perempat Final Orleans Masters 2025
Telah dibaca 14 kaliPenanganan Banjir Bekasi Mulai Fokus Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur
Telah dibaca 14 kaliChery Siap Mengguncang Pasar Otomotif Indonesia Lewat Model dengan Platform Baru
Telah dibaca 21 kaliRekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka Hari Ini, Ada 2000 Lowongan Kerja!
Telah dibaca 7 kali5 Rekomendasi Film Islami untuk Menemani Puasa Ramadan
Telah dibaca 14 kaliKeuangan Amburadul, Manchester United Bisa Boyong 5 Pemain Gratisan Ini
Telah dibaca 14 kaliContoh Sedekah Subuh: Panduan Lengkap dan Keutamaannya
Telah dibaca 14 kaliTrik Berhasil Terapkan Diet Sehat Selama Puasa Ramadan Menurut Dokter Gizi
Telah dibaca 14 kaliPolisi Akan Tindak Taksi Gelap Selama Operasi Ketupat 2025
Telah dibaca 21 kaliKapan Batas Waktu Sholat Subuh? Simak Panduan Lengkap Beserta Dalil
Telah dibaca 70 kali
Ketentuan Bayar THR
T
erkait aturan pemberian THR pun dijelaskan oleh Menaker secara lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, berikut ini ketentuan pembayaran THR Keagamaan seperti mengutip SE No. M/1/HK.04/IV/2022 tersebut.
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pedanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerla x 1 (satu) bulan upah. Dibagi 12 bulan.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Gta-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi Telat atau Tidak Bayar THR
Di samping itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para perkeja nantinya akan dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis
b. Pembatasan kegiatan usaha
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
d. Pembekuan kegiatan usaha
Lantas bagaimana dengan perusahaan yang memberi THR tetapi telat?
Sesuai aturan, akan ada denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Cara Hitung
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022. Posko THR 2022 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Peluncuran ini sebagai implementasi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 12022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, dijelaskan mengenai hitungan besaran THR Keagamaan, yaitu pertama, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerla x satu bulan upah.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.