Tim Kejagung bersama Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur memulangkan buronan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara.
Advertisement
Advertisement
Tim Kejagung bersama Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur memulangkan buronan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara.
Advertisement
Advertisement