Presiden Jokowi menelurkan Keppres No 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
Advertisement
Advertisement
Presiden Jokowi menelurkan Keppres No 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
Advertisement
Advertisement