Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
Advertisement