Nikah dianggap sah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, mahar (mas kawin), dan sighat...
Advertisement
Advertisement
Nikah dianggap sah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, mahar (mas kawin), dan sighat...
Advertisement
Advertisement