Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada 2022 naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp 33.741,78 dari UMK tahun 2021 yaitu Rp 2.271.201,...
Advertisement
Advertisement
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada 2022 naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp 33.741,78 dari UMK tahun 2021 yaitu Rp 2.271.201,...
Advertisement
Advertisement