Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP sebesar Rp 2,4 juta membuat rencanan buruh di daerah tak bisa menikmati upah Rp 3 juta
Advertisement
Advertisement
Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP sebesar Rp 2,4 juta membuat rencanan buruh di daerah tak bisa menikmati upah Rp 3 juta
Advertisement
Advertisement